Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Luna Maya Pilih Pulang Kampung
Mengacu pada data itu juga, Nugroho pun optimis dirinya dapat memenangkan gugatan praperadilan.
"Kalau berdasarkan alat bukti yang disodorkan penyidik, jelas tindakan mereka terakhir 4 Agustus 2010. Sampai sekarang belum ada tindakan apapun. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu punya preseden perkara yang terjemu selama 5 tahun. Itu dianggap penghentian penyidikan. Dan kasus Luna Maya Cut Tari ini sudah 8 tahun. Jadi kami optimis," pungkasnya.
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Kurniawan Adi Nugroho mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Juni 2018 dengan nomor register 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.