Baca juga: Sebelum Putuskan Berhijab, Nikita Mirzani Mulai Risih Kenakan Baju Seksi
Belum lepas dari jerat hukuman narkoba, pria yang akrab dengan sapaan Aa Gatot ini kembali masuk persidangan meja hijau. Kali ini sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot pada April 2018. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Kasus ketiga atau yang terakhir adalah soal kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi. Pada persidangan itu majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara pada Juli 2018. (ade)
(kem)