Tidak hanya sampai disitu, menariknya, Roro juga sempat bertemu dengan rekannya yang bernama Wawan Hertawan, dimana orang yang ditangkap bersamanya. Roro mengaku juga meminta maaf pada rekannya tersebut.
"Saya sampaikan maaf saya, pada teman saya," ujarnya kembali.
Lebih lanjut, lewat kuasa hukumnya yakni Dharma Praja Pratama menuturkan bahwa sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi harus ditunda oleh pihak kuasa hukum. Walhasil eksepsi akan diajukan berbarengan dengan pembuktian.
"Kita menunda untuk mengajukan keberatannya, jadi nanti kita satukan di pembuktian," imbuh Dharma Praja Pratama.
Mengenai alasan menunda eksepsi, pihak kuasa hukum tidak dapat membeberkannya. Yang jelas nantinya eksepsi itu akan dibacakan ketika pembuktian.
"Kalau alasan itu internal kita, nanti dipembuktian kita disitu," tutupnya.