Seperti yang diberitakan sebelumnya, Roro Fitria diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 lalu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Atas perbuatan itu, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
(aln)