JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan atas kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria baru saja berlangsung. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto, membacakan dakwaannya sekaligus menuturkan proses tertangkapnya bintang film Street Society tersebut.
Berdasarkan dakwaannya, Sarwoto menyatakan bahwa Roro telah memesan sabu kepada saksi, Wawan Hertawan sebanyak 3 gram, pada 13 Februari sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya Roro melakukan transfer uang sebesar 5 juta rupiah, dimana 1 juta rupiah merupakan upah jasa pencarian sabu untuk Wawan.
"Terdakwa Roro Fitria bersama saksi Hartawan alias Wawan pada Rabu, 14 Februari di Jalan Durian Raya No.23D, Ragunan, Jakarta Selatan, melakukan menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan sabu," ungkap Sarwoto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Baca Juga: Didakwa 3 Pasal, Roro Fitria Terancam Denda Maksimal Rp10 Miliar
Setelah melakukan transaksi dan menyepakati bahwa Roro memesan 3 gram sabu, pada 14 Februari Wawan mengabarkan bahwa ia hanya bisa memperoleh pesanan wanita 28 tahun tersebut sebanyak 2 gram. Kemudian Roro diketahui langsung meminta Wawan untuk mengirimkan sabu tersebut ke kediamannya melalui ojek online atas nama ibundanya, Retno.
"Selanjutnya terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online ke alamat Jalan Durian Raya No.23D, Ragunan, Jakarta Selatan," tuturnya.
"Dimana menggunakan nama ibu terdakwa yang terdakwa gunakan bahwa agar alamat yang dituju bukan pada dirinya," sambungnya.
Sekira pukul 12.30 WIB, Roro pun diketahuibkeluar dari rumah sambil menunggu ojek online yang membawa paket beirisi sabu seberat 2 gram tersebut. Akan tetapi, ia justru menemukan ojek online beserta Wawan, dan pihak kepolisian berada di kediamannya.
"Tiba-tiba datang saksi Wawan Hertawan dan saksi Supriyono Setiawan saksi beserta tim Polda Metro Jaya yang selanjutnya menjelaskan kepada terdakwa, kemudian saksi tersebut mengakui dan menunjukkan bukti percakapan. Kemudian terdakwa mengakui, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya," paparnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkotika Roro Fitria Digelar 28 Juni 2018
Sebagaimana diketahui, Roro fitria didkakwa dengan tiga buah Pasal, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang lanjutan kasus tersebut diketahui akan kembali berlanjut minggu depan, yakni pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
(edi)