Setelah melakukan transaksi dan menyepakati bahwa Roro memesan 3 gram sabu, pada 14 Februari Wawan mengabarkan bahwa ia hanya bisa memperoleh pesanan wanita 28 tahun tersebut sebanyak 2 gram. Kemudian Roro diketahui langsung meminta Wawan untuk mengirimkan sabu tersebut ke kediamannya melalui ojek online atas nama ibundanya, Retno.
"Selanjutnya terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online ke alamat Jalan Durian Raya No.23D, Ragunan, Jakarta Selatan," tuturnya.
"Dimana menggunakan nama ibu terdakwa yang terdakwa gunakan bahwa agar alamat yang dituju bukan pada dirinya," sambungnya.
Sekira pukul 12.30 WIB, Roro pun diketahuibkeluar dari rumah sambil menunggu ojek online yang membawa paket beirisi sabu seberat 2 gram tersebut. Akan tetapi, ia justru menemukan ojek online beserta Wawan, dan pihak kepolisian berada di kediamannya.