JAKARTA - Sempat mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu, kuasa hukum Dhawiya Zaida justru berubah pikiran.
Dalam sidang pembacaan eksepsi hari ini, Selasa (26/6/2018), Reyno Yohanes Romein, justru memilih untuk melanjutkan persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sayangnya, pihak JPU diketahui belum menyiapkan sembilan orang saksi yang diketahui akan bersaksi di Pengadilan mengenai kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Dhawiya dan kekasihnya tersebut. Oleh karenanya, sidang diketahui ditunda dan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
(Baca juga: Didakwa Pasal Pengedar Narkoba, Dhawiya Ajukan Keberatan)
"Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi, namun pada sidang kali ini tidak akan mengajukan. Oleh karenanya, kita lanjut kepada pemeriksaan saksi," ujar Hakim Ketua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
"Dan oleh karena JPU pada hari ini belum siap menghadirkan saksinya maka perkara saudara berdua diundur pada hari Selasa, 3 Juli 2018, dengan agenda persidangannya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi, yang akan diberikan oleh jaksa penuntut umum," sambungnya.