(Baca juga: Komunikasi Tak Baik, Alasan Zecky Alatas Mundur Jadi Kuasa Hukum Dhawiya)
Sebelum sidang dimulai, Reyno yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya merasa keberatan dengan dakwaan JPU pada 21 Juni lalu. Ia bahkan mengaku akan mengajukan eksepsi lantaran tak puas dengan dakwaan JPU yang menuding bahwa kliennya merupakan seorang pemakain sekaligus pengedar narkoba.
"Agenda konfirmasi eksepsi. Enggak ada persiapan khusus. Kita hanya fokus ke pembelaan saja," tuturnya.
"Dua Ppasal saya tidak setuju (Pasal 124 dan 112), karena mereka ini pemakai bukan sebagai pengedar. Saya hanya setuju satu Pasal 127, karena dia sebagai pemakai," tegas Reyno.
(sus)