JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat putri Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Dhawiya dan kekasihnya Muhammad, sempat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 21 Juni 2018 lalu.
Dhawiya diketahui didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi hal tersebut, Reyno Yohanes Romein, selaku kuasa hukum Dhawiya mengaku tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum, mengingat Dhawiya hanya merupakan seorang pemakai, bukannya pengedar.
(Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Dhawiya Pilih Tutupi Wajah)
(Baca Juga: Bagi Arnold Schwarzenegger, Messi adalah Terminator di Dunia Sepakbola)