"Dua pasal saya tidak setuju (Pasal 124 dan 112), karena mereka ini pemakai bukan sebagai pengedar. Saya hanya setuju satu Pasal, yaitu Pasal 127, karena dia sebagai pemakai," ujar Reyno Yohanes Romein, selaku kuasa hukum Dhawiya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Dalam sidang sebelumnya, Reyno memang mengaku sempat meminta waktu untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Hal tersebut lantaran dirinya tidak sepaham dengan pasal yang didakwakan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, dan akan mengajukan konfirmasi eksepsi pada sidang hari ini.
"Sidang kemarin sebenarnya enggak ditunda. Cuma sidang kemarin kita minta eksepsi di sidang berikutnya," tuturnya.
"Agenda hari ini konfirmasi eksepsi. Enggak ada persiapan khusus. Kita hanya fokus ke pembelaan saja," pungkasnya.
(aln)