Didakwa Pasal Pengedar Narkotika, Dhawiya Ajukan Keberatan

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Selasa 26 Juni 2018 14:52 WIB
Dhawiyah Zaida (Foto: Arif/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat putri Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Dhawiya dan kekasihnya Muhammad, sempat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 21 Juni 2018 lalu.

Dhawiya diketahui didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi hal tersebut, Reyno Yohanes Romein, selaku kuasa hukum Dhawiya mengaku tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum, mengingat Dhawiya hanya merupakan seorang pemakai, bukannya pengedar.

(Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Dhawiya Pilih Tutupi Wajah)

(Baca Juga: Bagi Arnold Schwarzenegger, Messi adalah Terminator di Dunia Sepakbola)

"Dua pasal saya tidak setuju (Pasal 124 dan 112), karena mereka ini pemakai bukan sebagai pengedar. Saya hanya setuju satu Pasal, yaitu Pasal 127, karena dia sebagai pemakai," ujar Reyno Yohanes Romein, selaku kuasa hukum Dhawiya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Dalam sidang sebelumnya, Reyno memang mengaku sempat meminta waktu untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Hal tersebut lantaran dirinya tidak sepaham dengan pasal yang didakwakan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, dan akan mengajukan konfirmasi eksepsi pada sidang hari ini.

"Sidang kemarin sebenarnya enggak ditunda. Cuma sidang kemarin kita minta eksepsi di sidang berikutnya," tuturnya.

"Agenda hari ini konfirmasi eksepsi. Enggak ada persiapan khusus. Kita hanya fokus ke pembelaan saja," pungkasnya.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya