Roro Fitria sendiri terancam pidana diatas lima tahun lantaran dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Per 28 Mei 2018, Roro sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta. Kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, tidak ada perubahan pasal yang kelak dijadikan sebagai dasar dakwaan dalam sidang.
"Kita masih konsisten penerapan pasal awal sampai saat ini," tutur Calvijn saat proses pelimpahan Roro Fitria ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(aln)