Namun menurut penuturan Ody, kesepakatan terkait nominal angka berubah setelah film Benyamin Biang Kerok dirilis. Dari Rp25 juta yang awalnya disepakati, Syamsul Fuad menggugat pihak Falcon dan MAX Pictures untuk membayar hak atas Benyamin Biang Kerok sebesar Rp35 miliar. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018.
"Mungkin angkanya sudah enggak segitu lagi gimana ceritanya? Padahal kita niatnya baik," ujar Ody Mulya mempertanyakan perubahan sikap Syamsul Fuad.
Dengan munculnya asumsi Syamsul Fuad sengaja diperalat untuk memeras Falcon dan MAX Pictures, Ody mengaku iba. Seharusnya, Syamsul Fuad sudah bisa menerima haknya atas Benyamin Biang Kerok andai sengketa tidak terjadi.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Kembali Digelar
"Saya kasihan sama pak Fuad. Saya merasa dia diperalat. Beno juga begitu bilang, 'Ini pasti ada dalang di belakang.' Pak Fuad enggak ngerti apa-apa kok, orang dia setuju mau kita transfer. Tapi pas mau ditransfer dia enggak ngerti. Disuruh ngomong ke pengacara. Eh angkanya berubah," tutup Ody Mulya. (lid)
(kem)