Namun dalam berkas laporannya, Tyas Mirasih tidak mencantumkan nama terlapor. Menurut keterangan Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tyas, identitas terlapor masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapor masih dalam lidik, jadi nanti setelah saksi dan bukti diperiksa dari pihak kita sebagai pelapor, baru penyidik menentukan siapa yang di Instagram-nya itu mencemarkan nama baik klien kami dan juga ujaran kebencian. Selain dari Instagram, ada juga statement-statement yang ada di pemberitaan media online dan juga media massa elektronik," terang Sandy.
Hal inilah yang kemudian membuat Maryke Harris Pohu mengabaikan aksi lapor polisi yang dilakukan Tyas Mirasih. Selain itu, Maryke juga merasa bahwa dirinya tidak pernah mencemarkan nama baik pihak manapun. Ia hanya meminta agar Tyas segera menyerahkan Amandine ke pihak yang mendapat amanah dari mendiang Sisilia Supriyadi untuk mengasuh putrinya.
"Tujuan kami disini hanya untuk meminta kembali Amandine. Balikin ke yang berhak. Gitu saja," tandas Maryke Harris Pohu.
(aln)