"Alhamdulillah saya sangat berterimakasih kepada Allah SWT dan saya sangat appreciate kepada kepolisian Republik Indonesia terutama cyber crime yang tidak mudah untuk bekerja dalam hal ini. Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dengan ditetapkannya saudari LV sebagai tersangka," ungkap Lasty.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra ingin menggunakan jasa travel umrah milik Lasty. Namun, Lyra merasa tidak mendapatkan kepastian dan akhirnya meminta uangnya dikembalikan.
Baca Juga: Penyidik Siap Pertemukan Lyra Virna dan Lasty Annisa Terkait Pelanggaran UU ITE
Merasa tidak terima dengan tudingan Lyra, Lasty pun akhirnya memutuskan untuk melapotkan Lyra ke Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017 dengan laporan bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Berdasarkan kasus tersebut, Lyra diduga telah melanggar tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE.
(kem)