JAKARTA - Pemilik agen travel umrah Ada Tour, yakni Lasty Annisa akhirnya menemukan titik terang atas pelaporan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Lyra Virna. Pasalnya istri Fadlan Muhammad tersebut dikabarkan resmi ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lyra Virna Kembali Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum dari Lasty, Suherlan pun membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap Lyra Virna tersebut. Oleh sebab itu, Lasty sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penyidikan secara objektif dari awal kasus ini dilaporkan.
"Betul, kemarin saya sudah mendapatkan sp2hp dari Polda Metro Jaya yang isinya kurang lebih saudari LV sudah jadi tersangka," ujar Suherlan saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Lyra sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik per tanggal 16 Maret 2018. Penetapan tersangka itu pun sudah tertulis dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro.