Ungkapan Bahagia Lasty Annisa soal Status Tersangka Lyra Virna

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2018 13:12 WIB
Lyra Virna (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Pemilik agen travel umrah Ada Tour, yakni Lasty Annisa akhirnya menemukan titik terang atas pelaporan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Lyra Virna. Pasalnya istri Fadlan Muhammad tersebut dikabarkan resmi ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lyra Virna Kembali Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum dari Lasty, Suherlan pun membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap Lyra Virna tersebut. Oleh sebab itu, Lasty sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penyidikan secara objektif dari awal kasus ini dilaporkan.

"Betul, kemarin saya sudah mendapatkan sp2hp dari Polda Metro Jaya yang isinya kurang lebih saudari LV sudah jadi tersangka," ujar Suherlan saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Lyra sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik per tanggal 16 Maret 2018. Penetapan tersangka itu pun sudah tertulis dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro.

"Alhamdulillah saya sangat berterimakasih kepada Allah SWT dan saya sangat appreciate kepada kepolisian Republik Indonesia terutama cyber crime yang tidak mudah untuk bekerja dalam hal ini. Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dengan ditetapkannya saudari LV sebagai tersangka," ungkap Lasty.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra ingin menggunakan jasa travel umrah milik Lasty. Namun, Lyra merasa tidak mendapatkan kepastian dan akhirnya meminta uangnya dikembalikan.

Baca Juga: Penyidik Siap Pertemukan Lyra Virna dan Lasty Annisa Terkait Pelanggaran UU ITE

Merasa tidak terima dengan tudingan Lyra, Lasty pun akhirnya memutuskan untuk melapotkan Lyra ke Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017 dengan laporan bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Berdasarkan kasus tersebut, Lyra diduga telah melanggar tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE.

(kem)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya