Dalam lanjutannya, Rifai turut menjelaskan seberapa penting kedudukan Mahkamah Agung dalam penetapan pidana Gatot Brajamusti. "Pengadilan tingkat pertama kan hanya memeriksa alat bukti. Kalau pengadilan tingkat banding menguji keputusan hakim tingkat pertama sesuai atau tidak dengan bukti yang ada. Nah kalau tingkat kasasi di Mahkamah Agung, itu menguji dua-duanya. Apakah keputusan hakim sudah sesuai norma hukum yang ada," terangnya.
"Makanya kenapa putusan Mahkamah Agung dikatakan inkracht, karena sudah mengalami berbagai pengujian. Baik secara fungsi material, maupun substansi dan putusan-putusan dari penerapan hukum itu sendiri," pungkas Achmad Rifai.
Agenda sidang Gatot Brajamusti sendiri akan segera masuk tahap pembacaan tuntutan. Rencananya, sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada 13 Februari 2018.
(ade)