Sudah Kena 10 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Puluhan Tahun Lagi di 3 Kasus Lainnya?

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2018 16:32 WIB
Share :

JAKARTA - Gatot Brajamusti saat ini tengah menjalani sidang pidana untuk tiga pelanggaran hukum sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga kasus itu adalah kepemilikan satwa liar, kepemilikan senjata api ilegal, serta pencabulan.

Dari ketiga perkara yang dihadapi Gatot Brajamusti, kesemuanya memiliki ancaman pidana yang terhitung cukup berat. Sementara mantan Ketua Umum PARFI sudah lebih dulu divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Penerapan hukum di Indonesia sendiri menganut sistem absorpsi dan kumulasi. Dimana dalam sistem absorpsi, seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana dengan ancaman hukuman berbeda dapat dikenakan satu sanksi pidana yang terberat. Sedangkan untuk sistem kumulasi, masing-masing ancaman hukuman harus tetap dikenakan apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran pidana lebih dari satu.

Lantas, seperti apa penerapan hukum pidana bagi Gatot Brajamusti untuk tiga kasus yang hingga saat ini masih dalam proses sidang? Kepada Okezone, Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot memberikan penjelasan.

Baca Juga: Siti Badriah Targetkan Menikah Tahun Ini, Dear Jomblo, Ini Kriterianya!

Baca Juga: Siti Badriah Ungkap Masa Lalu, Cita-Cita Jadi Dokter Gigi hingga Dilarang Jadi Penyanyi

"Nanti itu akan dilihat dari putusan. Kan tuntutannya kita juga belum tahu. Biasanya nanti dilihat pas inkracht-nya itu. Misal pas inkracht-nya berbunyi dia tidak harus menjalani hukuman karena sudah ada hukuman yang sebelumnya, ya tidak perlu menjalankan. Jadi tergantung putusan inkracht yang sudah ada penetapan dari Mahkamah Agung," jelas Rifai lewat sambungan telepon belum lama ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya