JAKARTA - Gatot Brajamusti saat ini tengah menjalani sidang pidana untuk tiga pelanggaran hukum sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga kasus itu adalah kepemilikan satwa liar, kepemilikan senjata api ilegal, serta pencabulan.
Dari ketiga perkara yang dihadapi Gatot Brajamusti, kesemuanya memiliki ancaman pidana yang terhitung cukup berat. Sementara mantan Ketua Umum PARFI sudah lebih dulu divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Penerapan hukum di Indonesia sendiri menganut sistem absorpsi dan kumulasi. Dimana dalam sistem absorpsi, seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana dengan ancaman hukuman berbeda dapat dikenakan satu sanksi pidana yang terberat. Sedangkan untuk sistem kumulasi, masing-masing ancaman hukuman harus tetap dikenakan apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran pidana lebih dari satu.
Lantas, seperti apa penerapan hukum pidana bagi Gatot Brajamusti untuk tiga kasus yang hingga saat ini masih dalam proses sidang? Kepada Okezone, Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot memberikan penjelasan.
Baca Juga: Siti Badriah Targetkan Menikah Tahun Ini, Dear Jomblo, Ini Kriterianya!
Baca Juga: Siti Badriah Ungkap Masa Lalu, Cita-Cita Jadi Dokter Gigi hingga Dilarang Jadi Penyanyi
"Nanti itu akan dilihat dari putusan. Kan tuntutannya kita juga belum tahu. Biasanya nanti dilihat pas inkracht-nya itu. Misal pas inkracht-nya berbunyi dia tidak harus menjalani hukuman karena sudah ada hukuman yang sebelumnya, ya tidak perlu menjalankan. Jadi tergantung putusan inkracht yang sudah ada penetapan dari Mahkamah Agung," jelas Rifai lewat sambungan telepon belum lama ini.
Dalam lanjutannya, Rifai turut menjelaskan seberapa penting kedudukan Mahkamah Agung dalam penetapan pidana Gatot Brajamusti. "Pengadilan tingkat pertama kan hanya memeriksa alat bukti. Kalau pengadilan tingkat banding menguji keputusan hakim tingkat pertama sesuai atau tidak dengan bukti yang ada. Nah kalau tingkat kasasi di Mahkamah Agung, itu menguji dua-duanya. Apakah keputusan hakim sudah sesuai norma hukum yang ada," terangnya.
"Makanya kenapa putusan Mahkamah Agung dikatakan inkracht, karena sudah mengalami berbagai pengujian. Baik secara fungsi material, maupun substansi dan putusan-putusan dari penerapan hukum itu sendiri," pungkas Achmad Rifai.
Agenda sidang Gatot Brajamusti sendiri akan segera masuk tahap pembacaan tuntutan. Rencananya, sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada 13 Februari 2018.
(ade)