"Pada intinya kita harus menghargai keputusan hakim. Mungkin hakim punya pertimbangan. Cuma Undang Undang kan memberikan waktu tujuh hari, jadi kita mempunyai waktu mengomentari putusan. Selang dua hari tiga hari ini kita terima dulu salinan putusannya. Baru nanti apakah kita menerima putusan, atau apa akan mengajukan upaya hukum lain," jelas JPU yang diwakili oleh Andri usai persidangan.
Di lain pihak, Ammar Zoni beserta kuasa hukumnya, Jhon Mathias justru menerima dengan lapang dada keputusan dari Majelis Hakim. Mereka setuju dengan vonis yang dimaksudkan.
Sekadar mengingatkan, pria 24 tahun ini diciduk polisi pada 7 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diamankan di kediamannya bertempat di kawasan Depok, Jawa Barat.
- Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba, Ammar Zoni Bahagia Masih Didukung Ranty Maria
Setelah melakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu toples narkotika jenis ganja, kertas ganja dan bong. Jenis ganja yang diamankan diketahui mempunyai berat netto ganja sebesar 27 gram dan 0,6084 gram lintingnya.
(edh)