Tok, Tok, Tok, Ammar Zoni Divonis Setahun Penjara Rehabilitasi

Sumarni, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 15:38 WIB
Ammar Zoni (Foto: Sumarni/Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim membacakan putusan terkait perkara penyalahgunaan ganja yang menyeret aktor peran Ammar Zoni pada Kamis (23/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Baca Juga: Hari Ini Hakim Siap Tentukan Nasib Ammar Zoni

Bintang 7 Manusia Harimau itu divonis menjalani hukuman selama setahun penjara dengan ketentuan rehabitasi.

"Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata Majelis Hakim.

Ammar ditempatkan menjalani pengobatan lanjutan terkait ketergantungan obat di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Atas kasus ini, Ammar juga dikenai biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

"Menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di Panti Rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," sambung Majelis Hakim.

Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa di penjara selama 1,5 tahun pada pekan lalu. Atas pertimbangan ini pulalah, pihak JPU masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

"Pada intinya kita harus menghargai keputusan hakim. Mungkin hakim punya pertimbangan. Cuma Undang Undang kan memberikan waktu tujuh hari, jadi kita mempunyai waktu mengomentari putusan. Selang dua hari tiga hari ini kita terima dulu salinan putusannya. Baru nanti apakah kita menerima putusan, atau apa akan mengajukan upaya hukum lain," jelas JPU yang diwakili oleh Andri usai persidangan.

Di lain pihak, Ammar Zoni beserta kuasa hukumnya, Jhon Mathias justru menerima dengan lapang dada keputusan dari Majelis Hakim. Mereka setuju dengan vonis yang dimaksudkan.

Sekadar mengingatkan, pria 24 tahun ini diciduk polisi pada 7 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diamankan di kediamannya bertempat di kawasan Depok, Jawa Barat.

- Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba, Ammar Zoni Bahagia Masih Didukung Ranty Maria

Setelah melakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu toples narkotika jenis ganja, kertas ganja dan bong. Jenis ganja yang diamankan diketahui mempunyai berat netto ganja sebesar 27 gram dan 0,6084 gram lintingnya.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya