JAKARTA - Majelis Hakim membacakan putusan terkait perkara penyalahgunaan ganja yang menyeret aktor peran Ammar Zoni pada Kamis (23/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Baca Juga: Hari Ini Hakim Siap Tentukan Nasib Ammar Zoni
Bintang 7 Manusia Harimau itu divonis menjalani hukuman selama setahun penjara dengan ketentuan rehabitasi.
"Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata Majelis Hakim.
Ammar ditempatkan menjalani pengobatan lanjutan terkait ketergantungan obat di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Atas kasus ini, Ammar juga dikenai biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
"Menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di Panti Rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," sambung Majelis Hakim.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa di penjara selama 1,5 tahun pada pekan lalu. Atas pertimbangan ini pulalah, pihak JPU masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.