(Baca Juga: Didatangi Grup Band Kahitna, Kejutan Ulang Tahun Ririn Dwi Ariyanti Ke-32 Sukses Besar)
(Baca Juga: AMI 2017 Digelar Malam Ini, Janjikan Perbaikan Standar dan Kualitas)
"Nikah siri diajukan oleh pihak penggugat, tapi tidak menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim, karena yang jadi pertimbangan adalah perselisihan yang terus menerus," ungkap Ahmad Ramzy, kuasa hukum pria berusia 37 tahun ini.
"Jadi tidak dijelaskan akibatnya apa perselisihan tersebut. Siapa yang memulai. Apakah dari pihak mbak Putri. Kan kemarin kita juga sempat jelaskan bahwa yang keluar dari rumah kan mbak Putri dan tidak kembali ke rumah," tutupnya.
(aln)