(Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Bantah Nikah Siri Jadi Alasan Dikabulkannya Gugatan Perceraian Putri Aisyah Aminah)
Tak hanya sampai di situ saja, pembuktian atas kepemilikan aset empat buah rumah dan mobil juga dianggap kurang. Sebab, Putri tidak bisa menjamin serta menghadirkan sertifikat-sertifikat kepemilikan atas aset yang ia minta tersebut.
"Salah satunya hakim menilai pembuktiannya kurang. Terus ada yang dijaminkan juga. Jadi tidak penuh hak kepemilikan dari kedua belah pihak. Jadi ada yang dijaminkan terus ada juga sertifikat-sertifikat tidak dihadirkan aslinya," tuturnya.
"Jadi semuanya tidak dikabulkan. Jadi hanya dikabulkan mengenai perceraian, nafkah anak, hak asuh anak," tukasnya.
(fid)