DEPOK - Perselisihan antara grup musik Kangen Band dengan pihak label TA Pro terus bergulir. Jika sebelumnya personel band asal Lampung itu melaporkan TA Pro atas dugaan kasus penipuan dan meminta ganti rugi Rp2 miliar, kini giliran label musik itu melaporkan Kangen Band atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Didampingi kuasa hukum, Tole Sutrisno, Direktur TA Pro, mendatangi Mapolresta Depok, pada Jumat (3/11/2017).Ia tampak membawa sebundel berkas yang akan ditunjukan kepada penyidik sebagai bukti.
Baca juga: Seminggu di Rutan Pondok Bambu, Pretty Asmara Merasa Tak Memiliki Keluhan
Toto Ruhanto, Kuasa Hukum TA Pro, menyatakan, Kangen Band dan pengacaranya telah menyebarkan berita bohong atau hoax dengan menuntut TA Pro atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Tidak ada tindak pidana seperti apa yang dituduhkan oleh Kangen Band. Klien kami Mas Tole, selama ini diam karena enggan terjebak dalam isu murahan yang bisa menguntungkan pihak lain. Jadi hari ini, klien kami akan membuat BAP sebagai saksi terlapor. Mudah-mudahan berjalan lancar,” ujar Toto.
Baca juga: Setelah Rilis Single Keempat, Taylor Swift Pastikan Bakal Tampil di Scandal
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan kepada penyidik adalah bukti transfer, bukti pembayaran royalti, dan bukti hasil manggung.
“Justru TA pro yang dirugikan oleh pihak mereka. Ada beberapa hal yang mereka tidak terbuka kepada klien kami. Lalu, seperti yang rekan-rekan ketahui, personel Kagen Band terkena beberapa kasus pidana. Ini yang menggangu program klien kami untuk melakukan promosi,” bebernya.
Baca juga: Dapat Undangan Pernikahan Kahiyang Ayu, Ruben Onsu Sibuk Urus Izin Kerja
Atas dasar itu, lanjut Toto, kliennya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan balik pihak Kangen Band, karena telah menuduh TA Pro tanpa dasar dan bukti. “Pasti kami akan laporkan balik atas pencemaran nama baik dan fitnah. Apa yang disampaikan kangen band dengan kerugian Rp2 miliar, sampai saat ini belum bisa mereka buktikan kepada penyidik."
Pada 3 Oktober 2017, Kangen Band diketahui melaporkan TA Pro ke Polres Kota Depok, Jawa Barat. Kangen Band merasa ditipu oleh label yang menaunginya selama 15 bulan tersebut, senilai Rp 2 miliar. Kasus dugaan penipuan ini masih dalam penyelidikan Polres Depok.
(SIS)