Minta Ganti Rugi Rp2 Miliar, Label Musik Sebut Kangen Band Lempar Isu Murahan

Apriyadi Hidayat, Jurnalis
Jum'at 03 November 2017 17:59 WIB
TA Pro berencana laporkan balik Kangen Band. (Foto: Okezone/Apriyadi Hidayat)
Share :

DEPOK - Perselisihan antara grup musik Kangen Band dengan pihak label TA Pro terus bergulir. Jika sebelumnya personel band asal Lampung itu melaporkan TA Pro atas dugaan kasus penipuan dan meminta ganti rugi Rp2 miliar, kini giliran label musik itu melaporkan Kangen Band atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Didampingi kuasa hukum, Tole Sutrisno, Direktur TA Pro, mendatangi Mapolresta Depok, pada Jumat (3/11/2017).Ia tampak membawa sebundel berkas yang akan ditunjukan kepada penyidik sebagai bukti.

Baca juga: Seminggu di Rutan Pondok Bambu, Pretty Asmara Merasa Tak Memiliki Keluhan

Toto Ruhanto, Kuasa Hukum TA Pro, menyatakan, Kangen Band dan pengacaranya telah menyebarkan berita bohong atau hoax dengan menuntut TA Pro atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Tidak ada tindak pidana seperti apa yang dituduhkan oleh Kangen Band. Klien kami Mas Tole, selama ini diam karena enggan terjebak dalam isu murahan yang bisa menguntungkan pihak lain. Jadi hari ini, klien kami akan membuat BAP sebagai saksi terlapor. Mudah-mudahan berjalan lancar,” ujar Toto.

Baca juga: Setelah Rilis Single Keempat, Taylor Swift Pastikan Bakal Tampil di Scandal

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan kepada penyidik adalah bukti transfer, bukti pembayaran royalti, dan bukti hasil manggung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya