Akibat Lalai Merantai Anjing yang Berujung Kematian CEO Hanilkwan, Siwon 'Suju' Didenda Rp594.000

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2017 18:28 WIB
Choi Siwon. (Foto: Soompi)
Share :

SEOUL – Gangnam District Office akhirnya mengeluarkan keputusan terkait kasus meninggalnya Nyonya Kim, CEO Hanilkwan, akibat gigitan anjing keluarga Choi Siwon. Pada 24 Oktober 2017, keluarga Choi diharuskan membayar denda sebesar USD44 (Rp594.000).

Denda itu diberlakukan karena Siwon dan keluarganya dinilai lalai memasangkan tali kekang kepada sang anjing sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Formulir untuk menyanggah keputusan itu sudah kami kirimkan bersamaan dengan surat denda. Namun kami belum menerima balasan dari mereka,” ungkap Gangnam District Office dalam keterangannya seperti dilansir Soompi.

Baca juga: So Sweet, Titi Kamal Mengandung 8 Bulan, Christian Sugiono Jadi Suami Siaga

Keputusan denda dijatuhkan kepada keluarga Choi, setelah kakak perempuan korban mengeluarkan pernyataan tak akan memperpanjang kasus tersebut pada 21 Oktober 2017. Dia juga membenarkan bahwa kakak perempuannya meninggal akibat infeksi yang menyebabkan komplikasi setelah digigit anjing berjenis French bulldog itu, pada 6 Oktober lalu.

“Tragis memang kehilangan kakakku, namun aku juga tak mau menghancurkan hidup anak muda seperti Siwon. Pasalnya, dia seumuran dengan anak kakakku. Dia masih sangat muda,” ujar kakak korban.

Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Pihak Axel Matthew Thomas Ajukan Pledoi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya