JAKARTA - Sidang perceraian pasangan Ustadz Ahmad Al Habsy dengan Putri Aisyah Aminah kembali bergulir di meja hijau. Kali ini sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 wib pun beragendakan keterangan saksi dan pembuktian dari pihak Ustadz Al Habsyi.
- Baca Juga: Orang Ketiga dalam Perceraian Ustadz Al Habsyi
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, dua adik kandung Ustadz Al Habsyi, Hasan dan Haikal, diketahui datang sebagai saksi fakta. Keduanya bahkan memberikan cukup banyak keterangan mengenai keinginan Ustadz Al Habsyi untuk bisa mempertahankan biduk rumah tangganya dengan Putri Aisyah Aminah.
"Agenda hari ini pembuktian dari tergugat ,dari Al Habsy, jadi kita ngajuin bukti tertulis dan saksi juga. Bukti tertulis sudah kita serahkan, bukti saksi juga sudah dimintai keterangannya. Jadi saksi dari Al Habsy itu masih saudaranya, adik-adiknya, Hasan dan Haikal," ujar Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Ustadz Ahmad Al Habsy, yang ditemuibusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (11/10/2017).
"Mereka memberikan keterangan pada prinsipnya sama. Yang saya dengar tadi pada persidangan, bahwa mereka mengetahui bahwa Habib Al Habsy mencintai istri dan anak-anaknya. Mereka menerangkan tidak mau pisah dan bercerai dengan putri Aisyah, jadi dia mau mempertahankan rumah tangganya. Lalu keterangan lain mengenai harta dan beberapa yang dia tahu dan beberapa yang tidak diketahui. Terus mengenai anak-anak, mereka menerangkan bahwa anak-anak diasuh secara bersama. Sebagian besar itu inti dari persidangan hari ini," sambungnya.
Sementara itu menurut kuasa hukum Putri Aisyah Aminah, Vidi Galenso Syarief, tidak banyak fakta-fakta yang bisa mereka gali di persidangan saksi dan pembuktian. Pasalnya kedua saudara kandung Ustadz Al Habsy tak banyak bisa memberikan keterangan mengenai pokok perkara yang disidangkan. Belum lagi domisili kedua saudara kandung AlnHabsy diketahui berada jauh dari Jakarta
"Ya kita gali, karena saksi fakta jadi kita berusaha menggali apa fakta-fakta yang mereka ketahui tentang ini. Ternyata ya tidak banyak pengetahuannya. Ada yang melalui mendengar, ada yang kesimpulan sendiri, sampai hakim juga berulang-ulang kali meyakinkan. Bahkan ada yang salah informasi. Ini membuktikan bahwa tidak banyak yang diketahui oleh saksi tentang kasus ini. Hanya dengar dari ustad dan itu yang kita tahu," ungkap Vidi Galenso.
- Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Akhirnya Berikan Jawaban Atas Gugatan Cerai Sang Istri
"Banyak sekali pertanyaan yang dijawab tidak tahu, karena memang mereka sebagaian besar tinggal di Palembang sementara kasus ini terjadinya di Jakarta dan mungkin komunikasinya tidak terlalu intens jadi tidak tahu," tandasnya.
(edh)