(Baca Juga: Asisten Konfirmasi Laudya Cynthia Bella Siap Gelar Resepsi di Indonesia pada 8 Oktober 2017)
Menurut kabar yang beredar, Khairil Anwar diduga memalsukan akta cerai dari istri terdahulu. Muzdalifah yang merasa tertipu akhirnya mengajukan permohonan pembatalan nikah pada 31 Juli 2017 di Pengadilan Agama Tangerang dan telah dikabulkan per 18 September 2017.
(Baca Juga: Hari Batik Nasional, Maruli Tampubolon: Kadang Enggak Melihat Seberapa Kayanya Kita!)
Usai permohonan pembatalan nikahnya dikabulkan, Muzdalifah lantas mempolisikan Khairil Anwar satu hari berselang melalui Dedy DJ selaku kuasa hukum. Khairil Anwar dikenakan Pasal 263 KUHP atas dugaan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
(Baca Juga: Haters Jadi Sosok Penting Buat Prilly Latuconsina, Lho Kok Bisa?)
(fid)