JAKARTA - Laporan Muzdalifah atas dugaan pemalsuan akta cerai yang diajukan terhadap Khairil Anwar berbuntut panjang. Kedepan, polisi juga akan memanggil perwakilan KUA Benda, Tangerang selaku pihak yang mengesahkan pernikahan Muzdalifah dengan Khairil.
"Nanti dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata kuasa hukum Muzdalifah, Dedy DJ saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (2/10/2017).
(Baca Juga: 2 Kali Umrah dengan First Travel, Vicky Shu Pastikan Tak Pernah Di-Endorse)
Dijelaskan Dedy DJ, pemanggilan pihak KUA Benda dilakukan untuk menelusuri jejak pemalsuan akta cerai yang diduga dilakukan Khairil Anwar. "Semua berawal dari KUA. Jadi Khairil Anwar mengumpulkan bukti-bukti untuk menikah dengan Muzdalifah. Kemudian bahwa dari KUA Benda itu menjadi rekomendasi untuk dikeluarkannya buku nikah dengan Muzdalifah," jelasnya.
Seperti diketahui, Muzdalifah dan Khairil Anwar menikah secara resmi pada 22 Mei 2017. Sayang, masalah langsung timbul hanya dalam waktu satu bulan setelah pernikahan tersebut.