TANGERANG - Pasca menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkotika yang digelar pada pekan lalu, yakni 6 September 2017, kini musisi Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Iwa K hari ini, Rabu (13/9/2017) kembali menjalani sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang kedua pelantun Malam Indah tersebut beragendakan pembacaan saksi dari petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta.
(Baca Juga: Tobat, Iwa K Bercita-cita Jadi Motivator Usai Terlibat Kasus Narkoba)
(Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Kuasa Hukum Iwa K: Kondisinya Sangat Prima)
Menurut informasi dari kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu sidang pembacaan saksi itu akan digelar pukul 12.00 WIB.
Di sidang perdana, penyanyi rap berusia 46 tahun tersebut terancam menjalani hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara dengan dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.