(Baca Juga: Sidang Lanjutannya Digelar, Ridho Rhoma Siap Membela Diri di Depan Hakim)
(Baca Juga; Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Tetap Dapat Dukungan dari Kekasih Asal Tunisia)
Sebelumnya, Ridho Rhoma memang telah menerima penetapan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Penetapan itu dilakukan berdasar hasil assessment BNN terhadap Ridho usai kedapatan membawa paket sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sayangnya, jaksa memiliki pendapat lain dalam kasus Ridho. Menurut jaksa, Ridho dapat dinyatakan bersalah dan harus menjalani penahanan selama proses sidang bergulir. Oleh karena itu, jaksa pun memindahkan Ridho ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
(edi)