JAKARTA - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Ridho Rhoma akan kembali digelar hari ini, Selasa (5/9/2017). Proses persidangan sudah mendekati tahap akhir, yang mana kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan kesempatan bagi Ridho untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
- Baca Juga: Ridho Rhoma Merasa Diuntungkan oleh Saksi JPU, Kok Bisa?
Ridho sendiri diberikan kesempatan untuk membela diri setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan mereka di sidang pekan lalu. Dalam berkas tuntutan, jaksa menuntut Ridho dengan pidana penjara selama dua tahun lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP.
Tuntutan jaksa jauh lebih ringan dari apa yang mereka dakwakan sebelumnya yakni empat tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan jaksa menilai tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ridho tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 dan 132 seperti yang tercantum dalam dakwaan primer.
Untuk alasan pemberat, jaksa menilai Ridho tidak mendukung gerakan pemerintah dalam memerangi narkoba. Sementara untuk alasan yang meringankan, Ridho dianggap kooperatif saat memberikan keterangan dalam sidang.
Menanggapi hasil sidang pembacaan tuntutan, Ismail Ramli selaku kuasa hukum Ridho mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mempermasalahkan poin-poin yang disampaikan jaksa. "Kita sudah memberitahukan bahwa ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," ujarnya saat ditemui usai sidang pekan lalu.
Kendati demikian, Ridho tetap memanfaatkan kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk membela diri. Langkah tersebut diambil mengingat penyampaian nota pembelaan dalam persidangan juga menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk membuat putusan.