Hari Ini Jaksa Siap Tanggapi Pledoi Ridho Rhoma

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 12 September 2017 11:34 WIB
Ridho Rhoma (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menyeret nama Ridho Rhoma kembali digelar hari ini, Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Untuk sidang kali ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Ridho minggu lalu.

(Baca Juga: Minta Keringanan Hukuman, Ridho Rhoma Nilai Dakwaan Jaksa Tak Terbukti)

(Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Ridho Rhoma Menangis Lagi Sesali Pakai Narkoba)

Dalam pledoi, Ridho Rhoma menyampaikan beberapa poin yang pada intinya mempertanyakan tuntutan jaksa. Salah satu diantaranya seperti ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan unsur pidana yang dilakukan Ridho dalam dakwaan primer.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutannya hanya menyatakan Ridho bersalah dalam dakwaan subsider. Lewat perbuatannya, Ridho dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk dakwaan primer yang dikenakan Pasal 112 dan 132 UU Narkotika, jaksa tidak dapat menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Ridho.

Kendati demikian, jaksa tetap menuntut Ridho untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi tim kuasa hukum Ridho dalam menyusun nota pembelaan.

Menurut kuasa hukum Ridho, orang-orang seperti kliennya hanya berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan tidak layak dipidana. Oleh karena itu, Ridho dalam nota pembelaan berharap agar Majelis Hakim dapat memberikannya kesempatan untuk kembali menjalani rehabilitasi seperti sediakala.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya