JAKARTA - Ridho Rhoma membeberkan alasan meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017). Menurut keterangan Achmad Cholidin selaku kuasa hukum, tuntutan yang diajukan jaksa belum dapat dibuktikan lantaran unsur pidana yang dilakukan Ridho tidak dijabarkan secara pasti.
(Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Ridho Rhoma Menangis Lagi Sesali Pakai Narkoba)
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ridho Rhoma)
"Kami anggap tidak diuraikannya pasal itu, dakwaan atau tuntutan dari JPU dapat dibatalkan," ucap Achmad Cholidin saat ditemui usai sidang.