Selain alasan di atas, Achmad Cholidin juga mengungkap poin lain di balik permohonan keringanan hukuman yang diajukan. Langkah jaksa melakukan penahanan terhadap Ridho dianggap bertentangan dengan ketentuan rehabilitasi yang sudah diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita sadari bersama aturan hukum sudah diatur akan hal itu," tutur Achmad Cholidin.
Oleh karena itu, Achmad Cholidin berharap pembacaan nota pembelaan Ridho dapat mengabulkan permintaan keringanan hukuman kliennya. "Kami harap Majelis Hakim dapat mempunyai putusan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ada," tandasnya.
Ridho Rhoma sendiri terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa paket sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya saat diringkus tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Daan Mogot pada akhir Maret 2017 lalu.
(aln)