JAKARTA - Ridho Rhoma membeberkan alasan meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017). Menurut keterangan Achmad Cholidin selaku kuasa hukum, tuntutan yang diajukan jaksa belum dapat dibuktikan lantaran unsur pidana yang dilakukan Ridho tidak dijabarkan secara pasti.
(Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Ridho Rhoma Menangis Lagi Sesali Pakai Narkoba)
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ridho Rhoma)
"Kami anggap tidak diuraikannya pasal itu, dakwaan atau tuntutan dari JPU dapat dibatalkan," ucap Achmad Cholidin saat ditemui usai sidang.
Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut Ridho Rhoma dengan pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan tersebut diajukan berdasar dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tuntutan yang diajukan sendiri jauh lebih ringan dari dakwaan awal empat tahun penjara. Pasalnya, unsur pidana yang dilakukan Ridho dianggap tidak memenuhi Pasal 112 dan 132 UU Narkotika yang disusun dalam dakwaan primer.
(Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Ridho Rhoma Juga Akui Pakai Dumolid)
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Ridho Rhoma Siap Bongkar Kesaksiannya soal Narkoba)
Selain alasan di atas, Achmad Cholidin juga mengungkap poin lain di balik permohonan keringanan hukuman yang diajukan. Langkah jaksa melakukan penahanan terhadap Ridho dianggap bertentangan dengan ketentuan rehabilitasi yang sudah diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita sadari bersama aturan hukum sudah diatur akan hal itu," tutur Achmad Cholidin.
Oleh karena itu, Achmad Cholidin berharap pembacaan nota pembelaan Ridho dapat mengabulkan permintaan keringanan hukuman kliennya. "Kami harap Majelis Hakim dapat mempunyai putusan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ada," tandasnya.
Ridho Rhoma sendiri terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa paket sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya saat diringkus tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Daan Mogot pada akhir Maret 2017 lalu.
(aln)