Tulis Curhatan, Pretty Asmara Berharap Hukuman Diringankan?

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 21:08 WIB
Kuasa Hukum Pretty Asmara (foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Pretty Asmara, Chris Samsiwu tak terima kalau kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara pengedar narkoba kepada seorang pemesan bernama Alvin.

Selama sebulan mendekam di rumah tanahan Polda Metro Jaya, wanita 39 tahun itu pun menuliskan curahan hatinya (curhat) yang merasa diperlakukan tak adil lantaran Alvin tak kunjung dicari dan diperiksa polisi.

(Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pretty Asmara Tak Layak Ditahan)

Melalui surat yang ditulis akankah berpengaruh untuk proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya? Chris pun hanya menjelaskan kalau menangkap seseorang harus berdasarkan bukti yang kuat. Karena menurutnya, barang bukti yang ditemukan bukan berada ditangan dan tes urin menunjukkan hasil negatif.

"Penegak hukum ini kan ada banyak, ada pihak kepolisian, pihak kejaksaan, dan saya berharap bahwa menangkap seseorang tidak mudah, harus berdasarkan bukti yang kuat. Kalau menangkap pemiliknya itu clear barang buktinya ada," ungkap Chris saat ditemui di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

"Tapi kalau yang ditangkap perantara ini hati-hati loh, apalagi Pretty negatif urinnya. Jadi, surat yang pernah disampaikan itu surat apa adanya," tambanya.

(Baca Juga: Pengakuan Pretty Asmara soal Proses Penjebakan Dibongkar lewat Surat)

Ia juga mengungkapkan bahwa Pretty telah mencabut BAP karena merasa tertekan saat melakukan itu karena merasa tidak cocok dengan pengacara sebelumnya. Chris kembali menekankan kalau tak ada barang bukti yang dinyatakan milik kliennya, oleh sebab itu, ia berharap kalau Pretty segera mendapatkan keadilan.

"Dia juga menyampaikan bahwa dia mencabut BAP yang sudah ada karena pada saat BAP, Pretty merasa ditekan, merasa pengacara yang disiapkan itu pengacara yang mau nggak mau diterima padahal baru keluar unek-uneknya sekarang ternyata faktanya seperti ini. Polisi juga sepakat bahwa tidak ada satupun barang dinyatakan itu barang Pretty. Makanya dari hal itu kami berharap bahwa klien kami bisa diberikan keadilan," papar Chris.

Chris juga tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan untuk kliennya. Kendati demikian untuk saat ini, ia tetap mengikuti proses hukum dan kooperatif dari kepolisian.

(Baca Juga: Polisi Bantah Pretty Asmara Alami Depresi di Dalam Tahanan)

"Sehingga tahan Alvinnya jadi unek-unek dari klien dan jadi kami akan lakukan langkah-langkah selanjutnya. Mungkin saat ini kooperatif dulu dengan pihak kepolisian, tetapi perlu diingat bahwa Pretty tidak ada barang bukti, Pretty negatif," tutupnya.

Komedian Pretty Asmara diciduk kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyuplai barang haram narkoba kepada Alvin di salah satu kamar hotel Mercure, Jakarta Pusat pada 16 Juli 2017 dengan barang bukti narkoba jenis sabu 2.03 gram, 23 butir ekstasi dan 38 happy five yang dipakai untuk party di ruang karaoke dan kamar hotel.

(Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Pretty Asmara Jadi Penyedia Narkoba di Kalangan Selebriti)

(fid)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya