Seiring dengan merebaknya konflik, netizen menuding Yama Carlos telah melakukan kekerasan terhadap Arfita. Mengenai rumor tersebut, Henry Indraguna selaku kuasa hukum kembali menegaskan bahwa tuduhan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi tidak ada KDRT, tidak ada wanita lain, tidak ada pria lain," tegas Henry.
(Baca Juga: Ngotot Pertahankan Rumah Tangga, Yama Carlos: Saya Mau Punya Keluarga Utuh)
Terakhir, Henry bahkan mengancam akan melaporkan netizen yang dianggap menyebar fitnah. "Netizen mohon menyikapi dengan baik. Kalau sudah menyerang kehormatan itu ancamannya enam tahun penjara," ungkapnya.
"Mas Yama juga sudah masukkan beberapa nama untuk disikapi. Kalau masih seperti itu ya kami ambil sikap. Pasal 27 ayat 3 (UU ITE) loh, hati-hati," pungkas Henry Indraguna.
(edi)