JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat artis Pretty Asmara masih bergulir hingga saat ini. Ia bersama kedelapan rekannya tertangkap oleh tim kepolisian pada 16 Juli 2017 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Pada hari kejadian mereka tertangkap ditemukan 0,92 gram sabu di lobi hotel, 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi dan 38 butir happy five di tempat karaoke. Namun, dari sekian rekannya satu orang di antaranya telah bebas dari tahanan yaitu Erlyn Suzan yang kini berstatus sebagai saksi.
Pedangdut tersebut menepis kabar bahwa Pretty adalah penyalur narkoba pada malam itu. Ia mengatakan bahwa artis bertubuh tambun tersebut hanyalah sebagai penyelenggara acara atas pemesanan seorang bernama Alvin, yang saat ini masuk dalam DPO.
"Saya mau garis bawahi itu (sebagai penyalur narkoba) tidak benar. Saya sebagai teman dan adik, itu tidak benar," ujar Erlyn saat dijumpai di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Senin (24/7/2017).
Selama mengenal empat tahun terakhir, Erlyn mengatakan bahwa Pretty hanyalah penyelenggara acara dan biasa memperkenalkan teman-teman dengan tamunya. Ia pun ikut gerah dengan rumor yang menyatakan bahwa Pretty adalah penyalur narkoba.
"Saya mau menjelaskannya kita sering ketemu di tempat club karena kak Pretty EO. Jadi mau itu yang datang cewek-cewek cantik atau pejabat dan mau berkenalan, kak Pretty pasti kenalin mau dia bagaimana itu urusan mereka. Makanya banyak orang men-judge kak Pretty," lengkap pelantun Gaya Cin tersebut.
Kasus yang kini menjerat Pretty Asmata dan teman lainnya yaitu Dani, Bintang film Susi Susanti, model Gladyssta Lestari, pesinetron Asri Handayani, pedangdut Emilia Yusuf, Melly Abtianingsih, dan penyanyi Daniar Widiana.
Mereka terjerat dengan Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 71 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)