JAKARTA - Sandy Tumiwa sudah dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman dua tahun penjara pada hari ini, Jumat (24/2/2017). Kado ini didapat pria berusia 35 tahun tersebut usai permohonan bebas bersyarat yang ia ajukan dikabulkan.
"Per hari ini, Sandy Tumiwa sudah bebas dengan status pembebasan bersyarat," kata kuasa hukum Sandy Tumiwa, Firman Chandra saat dihubungi Okezone.
Dalam kesempatan yang sama, Firman menjelaskan perihal alasan dikabulkannya permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan kliennya. Sikap baik Sandy selama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba disebut oleh Firman sebagai salah satu penyebabnya.
"Sandy divonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah menjalani 2/3 dari total hukuman serta remisi. Selain itu, Sandy juga dianggap telah berkelakuan baik, jadi panutan, serta memakmurkan tempat peribadatan sesuai agama masing-masing," terangnya.
Untuk saat ini, Sandy Tumiwa dikabarkan tengah mengurus proses pembebasannya di Badan Pemasyarakatan, Serang, Banten. Jika semua sesuai rencana, mantan suami Tessa Kaunang tersebut akan segera memberikan keterangan terkait pembebasannya malam nanti.
Sandy Tumiwa mendekam di penjara lantaran terlibat perkara penipuan investasi bodong miliaran rupiah. Dia ditangkap polisi pada bulan November 2015. Kemudian di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan suami Tessa Kaunang tersebut.
(ful)