JAKARTA - Nama Mahesa Andika Setiawan, atau yang akrab disapa Andika Kangen Band, memang tak pernah bisa lepas dari perilaku kontroversial. Ia bahkan diketahui sempat bolak-balik masuk dan keluar penjara, sepajang perjalannya menjadi seorang publik figur, lantaran dirinya sempat terjerat beberapa kasus hukum.
Okezone mencoba untuk merangkum kasus-kasus yang sempat di alami oleh pria kelahiran Lampung, 28 tahun lalu ini. Diantaranya :
1. Penganiayaan
Andika Kangen Band diketahui sempat terlibat dalam sebuah kasus penganiayaan pada tahun 2010 lalu. Pria berusia 28 tahun ini sempat diketahui menganiaya seseorang yang diketahui bernama Rahmat Fauzi yang merupakan teman semasa kecilnya, di rumah kos daerah Ciracas, Jakarta Timur. Penganiayaan tersebut terjadi lantaran Andika menuduh bahwa teman dekatnya ini telah melakukan pencurian sebuah handphone bermerek Blackberry, dan juga laptop.
Akibat hal tersebut, pelantun Tentang Aku, Kau, dan Dia ini diketahui di jatuhi hukuman penjara 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
2. Narkoba
Maret 2011, Andika diketahui tertangkap basah menggunakan narkoba jenis ganja di markasnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Kala itu Andika ditangkap bersama teman satu bandnya, Izzy, usai manggung di sebuah acara sebuah stasiun televisi.
Kasus narkoba golongan satu tersebut ternyata membuat Andika dan rekannya terpaksa dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Keduanya bahkan diketahui menjalani hukuman di lembaga rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di kawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Apesnya, tak lama usai dirinya masuk panti rehabilitasi, ia dinyatakan telah dipecat dari band yang telah membesarkan namanya. Hal tersebut terjadi lantaran pria dua anak tersebut diduga telah melanggar kontrak.
3. Penculikan Anaka di bawah Umur
Tanggal 9 Desember 2012, Andika kembali diketahui melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan menculik seorang anak perempuan yang saat ini diketahui telah menjadi istri sahnya. Dalam kasus tersebut, orangtua Icha diketahui melaporkan penculikan yang dilakukan oleh Andika ke Unit Reskrim Tanjungkarang Timur.
Andika diketahui terbebas dari UU Perlindungan Anak dan hanya terjerat pasal 332 KUHP tentang penculikan anak secara resmi ia diketahui mau untuk menikahi Icha. Alhasil, Andika hanya mendekam di penjara selama tujuh bulan lamanya.
4. KDRT
Tidak hanya sekali Andika melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri-istrinya. Sebelum kasus pelaporan KDRT hingga digugat cerai oleh istri ke empatnya, Chairunnisa, pentolan Kangen Band ini juga sempat melakukan KDRT kepada istri ketiganya, Nadine.
Sebagaimana diketahui, Chairunnisa adalah wanita yang sempat ia culik kemudian dinikahi pada tahun 2013 lalu. Pada Kamis, (9/2/2017) Icha diketahui sudah melaporkan tindakan sang suami ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan KDRT. Ia juga menggugat cerai sang suami lantaran ia sempat dianiaya oleh sang suami dengan menggunakan tutup gagang pedang pada Kamis (2/2/2017) malam.
Icha menyatakan bahwa ia juga sempat disekap dalam sebuah hotel usai tindakan pemukulan tersebut. Tak hanya itu, istri Andika juga menduga bahwa sang suami memiliki wanita idaman lain, sehingga ia tega melakukan tindakan KDRT kepadanya.
(edi)