JAKARTA - Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil, Muhammad Asikin Hasan, mengatakan ada dua bukti yang terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya atas kasus dugaan pencabulan remaja laki-laki DS (17).
"Dasar buktinya celana dalam dan sprei. Itu aja dua yang tertulis," tuturnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
(Baca juga: Dikunjungi Fans, Saipul Jamil: I Love You Full)
Namun demikian, pihaknya menegaskan juga memiliki bukti-bukti untuk membela kliennya yang akan dibeberkan dalam sidang berikutnya.
"Buktinya tidak dihadirkan, baru pembacaan saja. Hari ini pembacaan dakwaan aja. Bukti-bukti dari kami nanti ya pada persidangan berikutnya," imbuhnya.
(Baca juga: Duh Bang Ipul, Mau Disidang Kok Malah Nyanyi)
Saipul Jamil ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai dilaporkan oleh remaja pria DS (17) pada 18 Februari 2016. Saipul ditangkap karena tuduhan pencabulan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
(aln)