KPI Dianggap Lalai dalam Kasus Zaskia Gotik

Lidya Hidayati, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2016 20:37 WIB
Zaskia Gotik. (Foto: Alan/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tindak pelecehan lambang negara oleh Zaskia Gotik berbuntut panjang. Tak hanya dirinya yang mendapat cercaan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun menjadi sorotan.

Lembaga swadaya masyarakat Komisi Pengawas Korupsi (LSM KPK) menilai KPI lalai dalam menjalankan tugas sebagai pengawas. Oleh karena itu, LSM KPK berniat mengirimi KPI surat protes.

“Saya pesan kepada KPI, tolong diberikan arahan, bimbingan agar mereka tidak keblablasan seperti ini,” kata M. Firdaus, ketua umum LSM KPK usai memasukkan laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).

Ia melanjutkan, “KPI juga harus bertanggung jawab di sini, harus penuh. Saya sebagai ketua umum LSM KPK akan menyurati KPI, akan menyurati semua yang terkait karena ini enggak bisa main-main, ini negara.”

Zaskia dianggap melanggar UU tentang Lambang Negara, pasal 57 huruf A juncto pasal 68 UU Nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun perjara dan denda Rp500 juta.

(cin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya