"Kami sedang mengajukan surat untuk unit narkoba Bareskrim Polri dalam hal ini mengajukan permohonan rehab. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan oleh Polri khususnya terhadap klien kita," ujar kuasa hukum Tessy, Taufik Husni, saat dijumpai di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (10/11/2014).
Banyak hal menjadi pertimbangan dirinya dan keluarga mengajukan Tessy untuk direhabilitasi di Lido, Sukabumi. Salah satunya faktor usia personel Srimulat itu yang sudah 68 tahun.
"Jadi dasar permohonan rehab itu yang pertimbangannya adalah pertimbangan kemanusiaan. Yang pertama klien kita usianya sudah 68 tahun kemudian yang kedua, dalam posisi sakit, berat badan dari 60 kg sampai 40kg. Yang ketiga adalah klien kita tulang punggung keluarga. Atas pertimbangan kemanusiaan itu klien kita kami mengharapkan agar supaya permohonan rehab dapat dikabulkan oleh Bareskrim Polri," jelasnya.
(rik)