Sudah Cocok, Intan Ayu Belum Mau Menikah

Edi Hardian , Jurnalis
Senin 01 April 2013 15:42 WIB
Intan Ayu (Foto: Facebook)
Share :

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
 
Baca juga: 4 Tips Mengatur Pengeluaran saat Bulan Ramadhan dengan Baik
 
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
 
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025
 
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.


 
#Menaker Yassierli #Buruh #THR Cair #THR

(nsa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya