JAKARTA - Kasus pemalsuan akte cerai yang dilakukan calon suami Nunung, Iyan Sambiran, masih bergulir.
Kini mantan istri Iyan, Dewi Vistiatin mencoba menelurusi keabsahan akte cerainya dengan mendatangi Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam akta cerainya yang membuktikan akta tersebut benar palsu.
"Dari humas PA Surabaya menjelaskan langsung. Ada beberapa pemalsuan ternyata ada empat, mulai dari nomor akta cerai, dari hari, ternyata yang benar Jumat bukan Selasa. Di akta yang asli istri menceraikan suami, tanggalnya juga beda, tandatangannya sudah beda," ungkap Dewi ditemui di Plaza MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2012).
Perempuan yang akrab disapa Wendy itu juga menelusuri KUA tempat mereka menikah, yaitu di Tegal Sari, Jawa Timur. Dia mengungkapkan, turut menemukan kejanggalan mengenai tanggal pernikahannya, di mana sebenarnya mereka menikah pada 15 April 2001, bukan 2002.
"Dari situ saya cek KUA ketemu dengan kepala KUA dicek ternyata kita menikah 15 April 2001, tapi di akta cerai menikah 15 April 2002," jelasnya.
Pada saat menikah dengan Iyan, Wendy merupakan pendatang baru, sehingga tidak mengetahui pernikahannya tidak terdaftar di KUA.
"Ternyata surat nikah saya tidak terdaftar, saya dinikahkan oleh keluarga Iyan. Saya cuma pendatang di Surabaya, saya kerja bareng Iyan waktu itu," tandasnya.
(nsa)