Gugatan Ditolak, Halimah Heran Tak Diundang MK

Egie Gusman, Jurnalis
Kamis 12 April 2012 06:10 WIB
Halimah (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA- Pihak Halimah Agustina Kamil mengaku tidak merasa mendapat undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan final perceraian dengan Bambang Trihatmodjo, pada 20 Maret kemarin.

"Saya tidak tahu apa alasan MK karena sebelum ini kami diundang seperti biasa melalui telepon, melalui email, melalui fax, tapi ini sama sekali tidak ada," kata kuasa hukum Halimah, Chaerunnisa Zafizham saat ditemui di acara jumpa pers di Hotel Pullman, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012).
 
Bahkan, Chaerunnisa sempat bertanya kepada MK soal undangan tersebut. Namun, setelah meminta keterangan, pihak MK justru mengirim undangan ke alamat lain.

"Saya bertanya juga kenapa. Tapi tidak ada email, tahu-tahu saya dari wartawan, bahwa sudah putus di MK padahal alamat kami jelas, dan kami adalah lawyer Halimah. Setelah itu saya datang ke MK, mereka bilang benar sudah putusan, dan saya komplain karena kami tidak diundang. Mereka bilang mengundang ke alamat lain ke Profesor Leca. Padahal dia itu bukan lawyer yang non-legatigacy. Artinya saya kan yang berhak akhirnya saya minta itu," jelasnya.

Mengetahui hal itu, Halimah sangat mengharapkan bantuan Chaerunnisa sebagai pengacara untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

"Yang saya tahu ibu Halimah pada saat itu tidak di situ, tapi ibu Halimah saya beri tahukan sudah ada putusan seperti ini, dan ibu mengharapkan lagi dari kami 'what next'," tandasnya.

Seperti diketahui, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan tahun 1974. Namun MK menolak gugatan itu.


(rik)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya