JAKARTA - Keinginan Machica Mochtar melakukan tes DNA demi anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan diakui keluarga Moerdiono, memunculkan rumor dia akan menuntut hak waris.
Rumor itu beredar, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hukum Machica, dan memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. Namun dengan tegas, penyanyi dangdut era 1990-an itu membantahnya.
"Saya belum berpikir ke arah sana ya, belum ada tuntutan mengenai hak waris," ujar Machicha saat dihubungi okezone, Selasa (28/2/2012).
Menurut Machica, sejauh ini dia lebih mementingkan bagaimana mendapat pengakuan dari pihak keluarga almarhum Moerdiono.
"Bagi saya sekarang yang terpenting adalah pengakuan terhadap anak saya, Iqbal. Saya fokus mengenai pelaksanaan dari putusan MK itu," tutup pelantun Ilalang itu.
Machica sempat mendapat angin segar ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Dalam putusan itu menjelaskan, anak hasil di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki yang mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Namun, karena keluarga Moerdiono tak mengakui, maka anak Machica tak berhak mendapat hak waris.
(nsa)